Selamat
Datang di
· Penerbitan
Surety Bond One Day Service
· Bank
Garansi Tanpa Agunan 100%
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring
dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan
kompleks ini, Perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE Ikut
berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
perkenalkan PT.
MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 19 Tanggal 27
Oktober 2012 dan Akta Perubahan No. 40 Tanggal 28 April 2018 adalah Perusahaan
yang bergerak dalam bidang Jasa Keagenan Penjaminan dan Risk Consultant yang
diawasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor :
022/NB.122/STTD-APJB/2018 Tanggal 27 Mei 2018 membantu pembuatan dan
penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan 100 % dan Surety
Bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan
penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk
jaminan perlindungan dari resiko - resiko kerugian yang diderita perusahaan. solusi penerbitan bank garansi di batam
Dengan
proses flexible dan secepat mungkin, perkenankanlah kami
ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan Bapak/Ibu melalui kerjasama
sebagai berikut :
· Penerbitan
Bank Garansi Tanpa Agunan / Tanpa Collateral dari
Bank Umum BUMN, BUMD & Swasta dan Penerbitan Surety
Bond dari Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjamin, meliputi :
1.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank
Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
General
Insurance
1. Contraktors
All Risks / CAR
2.
Erection All Risks /EAR
3. Property
All Risks,
4.
Personal Accident
5. Marine
Hull Insurance
6.
Single Voyage Insurance, dll
Maka
atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.
MITRA JASA INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal
Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang
akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi. solusi penerbitan bank garansi di batam
Apa
itu Surety Bond?
SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee(pemilik
pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dariPrincipal (kontraktor/pemborong) dengan
maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam
melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh
Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety
Bond.
Untuk
itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu
kerugian yang terjadi atau adanyaLoss Situation serta telah
diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal
yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
· Sebab-sebab
tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
· Hak
dan kewajiban masing-masing pihak
· Prestasi
dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
· Jumlah
kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
Sedangkan Unconditional
Bond (Jaminan Tanpa Syarat), Jaminan
akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus
membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan
oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi). Dalam pemberian jaminan,
Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain
itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah
tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat
dicairkan setelah Bank Garansi berakhir. solusi penerbitan bank garansi di batam
Devinisi
Bank Garansi
Bank
Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk
jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian
dan perubahannya.
APA
SAJA PRODUK SURETY BOND?
Produk
Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang
terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid
Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabilaPrincipal memenangkan
pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian
kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang
terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut
Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan
berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI
No. 80 tahun 2003). solusi penerbitan bank garansi di batam
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
· Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
· Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari
nilai proyek. solusi penerbitan bank garansi di batam
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan
sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan
pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety
Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar
sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal,
dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai
jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. solusi penerbitan bank garansi di batam
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk
menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan
selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
JL.Cipinang
Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung jakarta timur
Divisi
Penjamin : Bustami Salam
Hp/WA
: 0853 – 7976 - 5669
Tlp/Fax
: (021) 2247-6367
Email
: bustami.salam@gmail.com
Website : http//bankgaransi.id
Komentar
Posting Komentar